Minggu, 02 Agustus 2015

3. FIQIH




3

Fikih

 

 

 

 



 

Materi Mentoring

Indikator Penilaian

 

a. Definisi Fikih

a. Memahami definisi Fikih

 

b. Perbedaan pendapat dalam Fikih dan contohnya

b. Memahami  faktor-faktor terjadinya Perbedaan pendapat dalam Fikih dan contohnya

 

c. Tokoh-Tokoh Madhab Fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hanbali)

c.  Mengenal Tokoh-Tokoh Madhab Fikih (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Hanbali)


A. Fiqih (فقه) Menurut Bahasa berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu atau suatu pemahaman yang menerangkan tentang hukum-hukum agama  yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil al-Quran atau hadits. Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih (فَاقِه). Jama’nya adalah fuqaha (فُقَهَاء), yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
- Kesimpulan dari pemahaman suatu perkara melahirkan istilah fikih berikut ini: wajib (وَاجِب), sunnah (سُنَّة), haram (حَرَم), makruh (مَكْرُوْه) dan mubah (مُبَاح).


B. Perbedaan pendapat (خِلَافِيَة) dalam fikih disebabkan beberapa paktor, diantaranya:

1 - Penilaian terhadap kualitas suatu hadits yang berbeda, yang satu menilainya Shohih sehingga haditsnya bisa diamalkan sedangkan yang lain menilainya Dlo'if.Misalnya Hadits tentang sholat Hajat yang terdapat dalam Kitab Imam Turmudzi nomor 441, yaitu :

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عِيسَى بْنِ يَزِيدَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السَّهْمِيُّ و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ  

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Isa bin Yazid Al Baghdadi telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Bakr As Sahmi dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Munir


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَكْرٍ  عَنْ فَائِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ:
dari Abdullah bin Bakr dari Fa'id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Abu Aufa dia berkata, Rasulullah saw bersabda: \"
Barangsiapa yang mempunyai hajat (keinginan) kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam, maka hendaklah dia berwudlu' dengan menyempurnakan wudlu'nya, lalu melaksanakan shalat dua raka'at, memuji kepada Allah, membaca Shalawat kepada Nabi saw, kemudian membaca do'a \"…… (do'a sholat hajat)

Penjelasan :
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Turmudzi yang tertulis dalam kitabnya Sunan Turmudzi nomor urut 441.
Menurut Imam Bukhori bahwa hadits ini adalah hadits Dlo'if karena dalam sanadnya terdapat seorang periwayat lemah bernama  Faaid bin ‘Abdurrahman

2 - Penafsiran terhadap makna suatu ayat al-Qur'an yang tidak seragam. Misalnya tentang: Bolehkah menyentuh al-Qur'an tanpa wudlu?. Jawabannya bisa berbeda tergantung dari memahami ayat al-Qur'an surat 56 al-Waqiah: 79 berikut : 

لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
لَا         يَمَسُّــــــه       إِلَّا     الْمُطَهَّرُوْنَ
Tidak | tidak bisa | tidak boleh  menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.
Mereka yang disucikan
kecuali
Nya (alQur an)
Me- nyentuh
Tidak| tidak bisa| tidak boleh

Penjelasan :
Menurut sebagian ahli fikih bahwa lafazh (لَا) difahami sebagai larangan menyentuh mushaf al-Qur'an tanpa bersuci. Sedangkan menurut ahli Fikih yang lain bahwa ayat tersebut menjelaskan "betapa sucinya al-Qur'an yang berada di sisi Allah (di lauh mahfuzh) sehingga tidak ada yang sanggup menyentuhnya kecuali mereka para malaikat yang disucikan (الْمُطَهَّرُوْنَ)

- Contoh lain misalnya: Hukum membaca bismilah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ) pada surat al-Fatihah dalam sholat menurut empat madzhab :

1. Menurut Hanafiyah : Basmalah bukanlah ayat dari al-fatihah dan bukan ayat dari surat-surat yang lainnya.
2. Menurut Syafiiyah : Basmalah adalah ayat dari fatihah, berdasarkan hadist yang diriwayatkn dari imam bukhori bahwa nabi menghitung fatihah tujuh ayat.
3. Menurut Malikiyah : Basmalah bukan ayat dari fatihah maka tidak dibaca dalam sholat fardhu. Keras maupun pelan, tidak dibaca pada awal fatihah maupun awal surat-surat lainnya.
4. Menurut Hanabilah : Basmalah merupakan ayat pertama dari al-fatihah wajib membacanya di dalam sholat, tetapi membacanya dengan pelan (lirih) tidak dengan suara yang keras


C. Mengenal Tokoh Imam Madzhab yang Empat (biografi ringkas):

1 . Abu Hanifah (Imam Hanafi)
- Nama lengkap : Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (نعمان بن ثابت), lebih dikenal dengan nama Abū anīfah, (أبوحنيفة)
- Lahir di Kufah, Irak pada tahun 80 H / 699 M
- Meninggal di Baghdad, Irak pada tahun 148 H / 767 M)
- Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat Nabi bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya

2 . Malik bin Anas (Imam Malik)
- Nama lengkap : Malik bin Anas bin Malik bin 'Amr, (مالك بن أنس)
- Lahir di Madinah pada tahun 93 H / 714 M
- Meninggal di Madinah pada tahun 179 H / 800 M
- Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki. Ia menyusun kitab Al-Muwaththa’(الْمُوَطَّأ), dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun


3 . Imam Syafi'i
- Nama lengkap : Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (محمد بن إدريس الشافعي)
- Lahir di Gaza, Palestina pada tahun 150 H / 767 M
- Meninggal di Mesir pada tahun  204 H / 819 M
- Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu yaitu Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana


4 . Imam Hanbali
- Nama lengkap : Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal
- Lahir di Baghdad Irak pada tahun  164 H / 781 M
- Meninggal di Baghdad Irak pada tahun  241 H/ 857 M
- Pada tahun 186 H, beliau mulai melakukan perjalanan mencari hadits ke Bashrah lalu ke negeri Hijaz, Yaman, dan selainnya. Tokoh yang paling menonjol yang beliau temui dan mengambil ilmu darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan selama tinggal di sana adalah Imam Syafi‘i. Beliau banyak mengambil hadits dan ilmu darinya. Imam Syafi‘i sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang menjadikan beliau rujukan dalam mengenal keshahihan sebuah hadits



1 komentar: