3 |
Fikih |
|
Materi Mentoring |
Indikator Penilaian |
|
a. Definisi Fikih |
a. Memahami definisi Fikih |
|
b. Perbedaan pendapat dalam Fikih dan contohnya |
b. Memahami faktor-faktor terjadinya Perbedaan pendapat dalam Fikih dan contohnya |
|
c. Tokoh-Tokoh Madhab Fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hanbali) |
c. Mengenal Tokoh-Tokoh Madhab Fikih (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'I, Imam Hanbali) |
A. Fiqih (فقه) Menurut Bahasa berarti faham atau
tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu atau suatu pemahaman yang menerangkan
tentang hukum-hukum agama yang berkenaan
dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil al-Quran atau
hadits. Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih (فَاقِه). Jama’nya adalah fuqaha (فُقَهَاء), yakni orang-orang yang mendalami
fiqh.
- Kesimpulan dari
pemahaman suatu perkara melahirkan istilah fikih berikut ini: wajib (وَاجِب), sunnah (سُنَّة), haram (حَرَم), makruh (مَكْرُوْه) dan mubah (مُبَاح).
B. Perbedaan
pendapat (خِلَافِيَة)
dalam fikih disebabkan beberapa paktor, diantaranya:
1 - Penilaian
terhadap kualitas suatu hadits yang berbeda, yang satu menilainya Shohih
sehingga haditsnya bisa diamalkan sedangkan yang lain menilainya
Dlo'if.Misalnya Hadits tentang sholat Hajat yang terdapat dalam Kitab Imam
Turmudzi nomor 441, yaitu :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عِيسَى بْنِ
يَزِيدَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السَّهْمِيُّ و
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ
|
Telah
menceritakan kepada kami Ali bin Isa bin Yazid Al Baghdadi telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Bakr As Sahmi dan telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Munir
|
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَكْرٍ عَنْ فَائِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ:
|
dari
Abdullah bin Bakr dari Fa'id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Abu
Aufa dia berkata, Rasulullah saw bersabda: \"
Barangsiapa
yang mempunyai hajat (keinginan) kepada Allah atau kepada seseorang dari anak
Adam, maka hendaklah dia berwudlu' dengan menyempurnakan wudlu'nya, lalu
melaksanakan shalat dua raka'at, memuji kepada Allah, membaca Shalawat kepada Nabi
saw, kemudian membaca do'a \"…… (do'a sholat hajat)
|
Penjelasan :
Hadits di
atas diriwayatkan oleh Imam Turmudzi yang tertulis dalam kitabnya Sunan
Turmudzi nomor urut 441.
Menurut
Imam Bukhori bahwa hadits ini adalah hadits Dlo'if karena dalam sanadnya
terdapat seorang periwayat lemah bernama
Faaid bin ‘Abdurrahman
|
2 - Penafsiran terhadap makna suatu ayat
al-Qur'an yang tidak seragam. Misalnya tentang: Bolehkah menyentuh al-Qur'an
tanpa wudlu?. Jawabannya bisa berbeda tergantung dari memahami ayat al-Qur'an
surat 56 al-Waqiah: 79 berikut :
لَا يَمَسُّه
إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
|
لَا يَمَسُّــــــه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
|
||||
Tidak
| tidak bisa | tidak boleh menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.
|
Mereka yang disucikan
|
kecuali
|
Nya (alQur an)
|
Me- nyentuh
|
Tidak| tidak bisa| tidak
boleh
|
Penjelasan :
Menurut
sebagian ahli fikih bahwa lafazh (لَا)
difahami sebagai larangan menyentuh mushaf al-Qur'an tanpa bersuci. Sedangkan
menurut ahli Fikih yang lain bahwa ayat tersebut menjelaskan "betapa
sucinya al-Qur'an yang berada di sisi Allah (di lauh mahfuzh) sehingga tidak
ada yang sanggup menyentuhnya kecuali mereka para malaikat yang disucikan (الْمُطَهَّرُوْنَ)
|
- Contoh lain misalnya: Hukum membaca
bismilah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ) pada surat
al-Fatihah dalam sholat menurut empat madzhab :
1. Menurut Hanafiyah :
Basmalah bukanlah ayat dari al-fatihah dan bukan ayat dari surat-surat yang
lainnya.
2. Menurut Syafiiyah :
Basmalah adalah ayat dari fatihah, berdasarkan hadist yang diriwayatkn dari
imam bukhori bahwa nabi menghitung fatihah tujuh ayat.
3. Menurut Malikiyah :
Basmalah bukan ayat dari fatihah maka tidak dibaca dalam sholat fardhu. Keras
maupun pelan, tidak dibaca pada awal fatihah maupun awal surat-surat lainnya.
4. Menurut Hanabilah :
Basmalah merupakan ayat pertama dari al-fatihah wajib membacanya di dalam
sholat, tetapi membacanya dengan pelan (lirih) tidak dengan suara yang keras
C. Mengenal Tokoh Imam Madzhab yang
Empat (biografi ringkas):
1 . Abu Hanifah (Imam Hanafi)
- Nama lengkap : Nu’man bin Tsabit bin
Zuta bin Mahan at-Taymi (نعمان بن ثابت), lebih dikenal
dengan nama Abū Ḥanīfah, (أبوحنيفة)
- Lahir di Kufah, Irak
pada tahun 80 H / 699 M
- Meninggal di Baghdad, Irak pada tahun
148 H / 767 M)
- Abu Hanifah juga
merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah
bertemu dengan salah seorang sahabat Nabi bernama Anas bin Malik, dan
meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya
2 . Malik bin Anas
(Imam Malik)
- Nama lengkap :
Malik bin Anas bin Malik bin 'Amr, (مالك بن أنس)
- Lahir di Madinah
pada tahun 93 H / 714 M
- Meninggal di
Madinah pada tahun 179 H / 800 M
- Ia adalah pakar
ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki. Ia menyusun kitab
Al-Muwaththa’(الْمُوَطَّأ), dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40
tahun
3 . Imam Syafi'i
- Nama lengkap :
Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (محمد بن إدريس الشافعي)
- Lahir di Gaza,
Palestina pada tahun 150 H / 767 M
- Meninggal di Mesir pada tahun 204 H / 819 M
- Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi
ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu yaitu Imam Malik. Dua
tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam
Hanafi di sana
4 . Imam Hanbali
- Nama lengkap : Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin
Hanbal bin Hilal
- Lahir di Baghdad Irak pada tahun 164 H / 781 M
- Meninggal di Baghdad Irak pada tahun 241 H/ 857 M
- Pada tahun 186 H,
beliau mulai melakukan perjalanan mencari hadits ke Bashrah lalu ke negeri
Hijaz, Yaman, dan selainnya. Tokoh yang paling menonjol yang beliau temui dan
mengambil ilmu darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan selama tinggal di sana
adalah Imam Syafi‘i. Beliau banyak mengambil hadits dan ilmu darinya. Imam
Syafi‘i sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang menjadikan beliau
rujukan dalam mengenal keshahihan sebuah hadits
Kapan pelatihan FattaQun dimulai ?
BalasHapus